RUU Hak Masyarakat Hukum Adat Ditetapkan Menjadi RUU DPR RI
Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (11/4) dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, menyetujui ditetapkannya Rancangan Undang-undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, seluruh fraksi DPR, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi menyatakan persetujuannya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Juru Bicara dari F-PD, Zulmiar Yanri, menyatakan RUU ini harus dapat memberikan perlindungan bagi hak-hak masyarakat hukum dan adat, hak atas hidup, informasi, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, hak untuk dapat mewarisi kekayaan adat istiadat leluhur dan mengembangkannya, hak atas kekayaan intelektual serta menolak pembangunan yang merugikan masyarakat setempat.
“Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat tidak keberatan RUU Usul Inisiatif Baleg ini diteruskan pembahasaannya menjadi Usul Inisiatif DPR sesuai mekanisme persidangan DPR. Kami berharap RUU ini dapat bersinergi dengan RUU Desa, RUU Pemerintah Daerah atau Undang-undang lainnya,” papar Zulmiar.
Sementara, Nudirman Munir (F-PG), menyatakan bahwa Fraksi Partai Golkar menyetujui RUU tersebut, namun harus memuat enam prinsip penting yaitu, pertama, bahwa perlindungan hak masyarakat hukum adat adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh negara kepada masyarakat hukum adat.
Kedua, masyarakat hukum adat memiliki hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan strategi untuk pengembangan atau penggunaan tanah, wilayah dan sumber daya alam dengan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan kearifan lokal.
Ketiga, masyarakat hukum adat berhak untuk melestarikan dan mengembangkan tradisi, adat istiadat serta kebudayannya.
Keempat, pemberdayaan masyarakat hukum adat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Kelima, bahwa sumber pendanaan dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pengesahan masyarakat hukum adat serta pelaksanaan program untuk memberikan pelayanan dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan masyarakat hukum adat dibebankan pada APBN serta APBD.
Keenam, bahwa dengan terbentuknya peradilan adat, diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat hukum adat terhadap hak-hak mereka yang selam ini sering terzalimi.
Sedangkan juru bicara F-PDIP, Rahadi Zakaria, memberikan tiga catatan terhadap pembahasan RUU tersebut, pertama, perlunya memasukan klausul bahwa NKRI berdiri di atas landasan kebhinekaan masyarakat adat di Indonesia. Kedua, terhadap identifikasi dan verifikasi masyarakat adat. Ketiga, mengenai kelembagaan, hendaknya yang dibentuk adalah kelembagaan yang mengakomodasi unsur perwakilan masayarakat adat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Atas dasar beberapa catatan tersebut, F-PDIP menyetujui RUU Usul Insiatif Baleg tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU DPR RI,” jelas Rahadi. (sc)/foto:iwan armanias/parle.